Ratings: 4.83 / 5.00




Description

Modul Pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai Mekanisme

peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan

hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng atau

pemasukan dalam perusahaan, jual beli bangunan dan pengoperan hak,

Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.


Sebelum membahas lebih lanjut tentang berbagai konsep peralihan hak

atas tanah di maksud, terlebih dahulu, akan dijelaskan mengenai

konsep dasar dari Hukum Agraria di Indonesia, yang dapat dijadikan

sebagai dasar dalam cara menentukan proses peralihan hak atas tanah di

Indonesia.


Penjelasan tentang sejarah hukum Tanah. Sebelum terjadinya unifikasi

terhadap Hukum Tanah di Indonesia, terdapat berbagai jenis hak atas

tanah, yang berasal dari :

1. Hak atas tanah Adat, seperti contohnya : ketitir, ketintang, sultan

ground, delly maatschapij, hak gogolan dan lain sebagainya.

2. Hak atas tanah2 yang bekas tanah belanda, yang meliputi: tanah

dengan hak : opstaal, vruchtgebruick, eigendom, eigendom

verponding, dan lain sebagainya.


Tanah-tanah tersebut lah yang kemudian di konversi menjadi hak-hak yang

ada dalam Hukum Tanah di Indonesia dan dilakukan unifikasi besar2an

terhadap tanah-tanah yang ada.

Akibatnya: konversi hak atas tanah, yang tidak dapat membuktikan

menjadi kekuasaan negara (domein verklaring).


1. Hak atas tanah dibagi menjadi 2, yaitu hak atas tanah primer dan sekunder.

Ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara,

yaitu : Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Hak primer : HM, HGB, HGU, Hak Pakai,

Hak Sekunder : hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hak

primer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atas

tanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atas

tanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.


2. Kriteria subjek hak atas tanah :

-Perorangan

-Badan hukum

What You Will Learn!

  • DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA

Who Should Attend!

  • MAHASISWA HUKUM, PRAKTISI HUKUM