Mudah Dan Cepat Belajar e-Billing Pajak Secara Online

Mudah Dan Cepat Belajar Mengenai e-Billing Pajak di Indonesia Secara Online

Ratings: 0.00 / 5.00




Description

e-Billing adalah sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat dibuat dengan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada laman pajak atau melalui layanan Pajakku sebagai mitra strategis DJP.

e-Billing pajak untuk Apa?

Jadi, secara sederhana, fungsi e-Billing adalah untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.

Apa yg dimaksud dengan billing pajak?

Secara harfiah atau arti kata, billing artinya tagihan. Dalam konteks perpajakan, maka Billing Pajak adalah sejumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan sebagaimana yang tertera dalam billing pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik atau disebut e-Billing pajak.

Siapa yang membuat e-Billing pajak?

e-Billing Pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara. Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menerapkan billing system.

Apa itu e filing dan e-Billing?

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakuka secara online yang real time melalui website Direktorat Jendral Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi. E-billing adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.

Langkah Langkah membayar pajak menggunakan e-Billing?

Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online:

  1. Log in ke djponline pajak.

  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.

  3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

  4. Pilih pada menu Isi SSE.

  5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

Langkah langkah membuat e-Billing?

Langkah Membuat e-Billing Pajak

  1. Buka situs djponline pajak dan login dengan mengisi 15 digit NPWP, password, serta kode keamanan.

  2. Pilih layanan DJPOnline dan klik e-Billing (Billing System).

  3. Klik menu Isi SSE.

  4. Isi Form Surat Setoran Elektronik dan lengkapi data yang tertera.

Berapa lama masa aktif kode billing pajak?

Masa berlaku kode billing pajaknya adalah 30 hari sejak kode tersebut diterbitkan. 2. Kode billing yang diperoleh melalui penerbitan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagaimana jika e-Billing salah?

Anda dapat mengajukan Surat Permohonan Pemindahbukuan jika ID Billing yang salah input pada e-Billing terlanjur sudah Anda bayar melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos.

Kode billing bisa dibayar dimana?

Bayar billing lewat E-Billing

Teller Bank/Kantor Pos. Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Internet Banking (bank-bank persepsi) Mobile Banking (bank-bank persepsi).

Berapa digit kode billing?

Proses e-billing membutuhkan kode, untuk itu pemahaman akan kode billing adalah hal penting yang perlu dilakukan. Format kode billing terdiri dari 15 digit angka, dimana angka pertamanya merupakan kode penerbit billing. Sedangkan 14 digit berikutnya merupakan angka acak.

What You Will Learn!

  • Kata Sambutan Pendahuluan
  • Cara Buka Surat Setoran Elektronik Pajak
  • Cara Pembuatan e-Billing
  • Penerbitan Kode e-Billing
  • Melakukan Pembayaran Dengan Kode Billing
  • Contoh Bukti Penerimaan Negara (BPN)
  • Contoh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Who Should Attend!

  • Terbuka untuk semua kalangan perpajakan maupun masyarakat