Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2

Belajar Menggunakan Faktur Pajak Secara Online Khususnya e-Faktur di Indonesia Part 2

Ratings: 0.00 / 5.00




Description

e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP. Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP. Ada pun regulasi yang saat ini digunakan adalah PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

e-Faktur pajak untuk Apa?

E-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik.

Siapa yang wajib menggunakan e-Faktur?

Setiap wajib pajak (WP) pribadi maupun badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena PPN, wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur.

Apakah e-Faktur wajib?

Mulai 1 Juli 2015, pemerintah melalui peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur.

Faktur pajak di buat oleh siapa?

Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), baik atas PPN maupun PPnBM.

Apakah e-Faktur wajib dicetak?

Dengan e-Faktur, Anda Tidak Perlu Printout

Karena e-Faktur berbentuk elektronik, maka tidak ada kewajib untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Meski demikian, apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, e-Faktur tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan.

Langkah langkah mengisi e-Faktur?

Berikut adalah langkah mudah untuk melaporkan PPN melalui web e-Faktur:

  1. Buka laman https://web-efaktur dot pajak dot go dot id/ ...

  2. Buka menu “Option” ...

  3. Import Sertifikat. ...

  4. Refresh browser. ...

  5. Masukkan password akun PKP. ...

  6. Klik “Administrasi SPT” ...

  7. 7. Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, klik “Posting SPT”. ...

  8. Klik “Submit”.

Kapan faktur pajak dilaporkan?

Tenggat waktu untuk mengunggah Faktur Pajak tetap tersedia, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak Pengganti dibuat.

Kapan faktur pajak tidak bisa dibuat?

Mengacu pada pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat (2) atau 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

e-Faktur terbaru versi berapa?

Kini, perubahan sistem e Faktur DJP terbaru adalah versi eFaktur 3.2 sebagai sarana menambah fitur layanan seiring kenaikan tarif PPN jadi 11 persen dan penambahan beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak lainnya.

Apakah faktur pajak perlu materai atau tidak?

Invoice atau faktur merupakan bukti penagihan atas suatu transaksi yang diberikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Berdasarkan dari daftar dokumen penting di atas, invoice tidak termasuk ke dalam dokumen yang membutuhkan pembubuhan meterai.

Dokumen apa yang perlu disiapkan ketika mau menggunakan e-Faktur?

WNI: KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut. WNA: Paspor asli, KITAS / KITAP asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut.

e-Faktur 3.0 mulai berlaku kapan?

Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 telah hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mulai tanggal 1 Oktober 2020. Hadirnya aplikasi ini menggantikan penggunaan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Apa maksud tujuan dari diterapkannya pembuatan Faktur Pajak yang berbasis elektronik?

Tujuan utama dari perkembnagan e-Faktur adalah agar (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code.

Siapa yang wajib menggunakan e-Faktur?

Setiap wajib pajak (WP) pribadi maupun badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena PPN, wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur.

Siapa yang membuat e-Faktur?

Pihak yang memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak atau eFaktur adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP.

Apakah e-Faktur wajib?

Mulai 1 Juli 2015, pemerintah melalui peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur.

Apa kelebihan menggunakan faktur pajak elektronik?

Kelebihan Aplikasi e-Faktur bagi Penjual

Dapat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tanpa harus datang ke KPP sehingga hemat waktu. Mengurangi penggunaan kertas. Terhindar dari Faktur Pajak tidak lengkap karena semua data di e-Faktur langsung terverifikasi oleh DJP.

Dokumen apa yang perlu disiapkan ketika ingin menggunakan e-Faktur?

Syarat pertama untuk dapat membuat e-Faktur yakni harus mempunyai NPWP terlebih dahulu. Bagi Perusahaan (Badan) dapat mendaftar NPWP dahulu dengan persyaratan sebagai berikut: Mengisi Formulir Pendaftaran (download Formulir Pendaftaran NPWP Badan). Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan (Direktur).

Faktur gunanya untuk apa?

Penggunaan faktur (invoice) ini biasanya terdapat di perusahaan-perusahaan dagang yang mempunyai sistem penjualan secara kredit. Dalam hal tersebut, maka faktur dapat berfungsi sebagai dokumen bukti utang atau transaksi penjualan kredit antara pihak pembeli dengan penjual.

Apa Pentingnya faktur?

Berguna sebagai dokumen rujukan bagi konsumen untuk membeli barang. PKP bisa menunjukkan faktur penjualan yang pernah dikeluarkan sehingga konsumen mengetahui harganya. Faktur penjualan menjadi bukti valid untuk menyusun laporan keuangan. Faktur penjualan juga menjadi bukti yang sah untuk pelaporan pajak.

Kapan Faktur Pajak digunakan?

Pertama, Faktur Pajak harus dibuat pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran yang mana penerimaan pembayaran ini terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

SPT itu apa ya?

Surat Pemberitahuan atau disingkat SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan subjek PPN?

Subjek PPN di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan dan menerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

What You Will Learn!

  • Kata Sambutan Pendahuluan
  • Perekaman Faktur Pajak Masukan
  • Mengubah Faktur Pajak Masukan
  • Menghapus Faktur Pajak Masukan
  • Pembatalan Faktur Pajak Masukan
  • Perekaman Retur Faktur Pajak Masukan
  • Mengubah Nota Retur Faktur Pajak Masukan
  • Menghapus Nota Retur Faktur Pajak Masukan
  • Perekaman Dokumen Lain

Who Should Attend!

  • Terbuka untuk semua kalangan perpajakan maupun masyarakat