Perjanjian Kawin (Narasumber: Irma Devita, S.H., M.Kn.

Perjanjian Kawin dan Akibat Hukumnya

Ratings: 5.00 / 5.00




Description

Bagi sebagian besar orang, Perjanjian Kawin masih merupakan hal yang

sangat tabu untuk dibicarakan, apalagi untuk dipraktikkan dalam

kehidupan perkawinan karena stigma masyarakat pada umumnya

masih berasumsi bahwa perjanjian kawin artinya merencanakan

mengenai pengaturan harta apabila dikemudian hari akan berpisah.

Disini kita akan mengupas tuntas tentang jenis perjanjian kawin dan

akibat hukumnya.


1. Akibat hukum yang sering tidak kita sadari dengan terjadinya

perkawinan.

2. Hal-hal apa saja yang diatur dalam perjanjian kawin?

3. Apakah dapat dimuat ketentuan mengenai hak asuh anak apabila

terjadi perpisahan? KDRT? Perselingkuhan?

4. Bagaimana jika kita tidak ingin pisah harta secara keseluruhan dan

hanya terhadap harta tertentu? Seperti warisan/pemberian dari

orang tua?


Ada 3 jenis Perjanjian Kawin :

- Pisah harta total

- Pisah harta bawaan

- Pisah harta untung rugi


1. Apakah dengan dibuat akta perjanjian kawin di hadapan Notaris dianggap otomatis berlaku? (berlaku bagi para pihak dan bagaimana agar berlaku bagi pihak ketiga)

2. Bagaimana jika lupa dan tidak didaftarkan? Apakah masih bisa didaftarkan?


Setelah kita mengetahui manfaat dan akibat hukum dari perjanjian kawin, tentu kita ingin tau siapakah yang membutuhkan perjanjian kawin?


Hal apa yang menyebabkan kita membutuhkan perjanjian kawin?

- menikah dengan WNA?

- memiliki usaha

- menikah kembali?


1. Apa yang dimaksud dengan harta bersama?

2. Apakah suami istri bisa membuat PT bersama?

3. Apakah dengan dibuat perjanjian kawin apakah suami istri dapat memiliki asset bersama?


Bagaimana jika telanjur sudah menikah baru menyadari ternyata butuh perjanjian kawin?

Apa yang harus disiapkan untuk membuat perjanjian pasca perkawinan?

What You Will Learn!

  • PERJANJIAN KAWIN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Who Should Attend!

  • Mahasiswa Fakultas Hukum dan Praktisi Hukum