Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita)

Berbagai Metode Peralihan Tanah Di Indonesia

Ratings: 4.69 / 5.00




Description

Modul mengenai berbagai metode peralihan Tanah di Indonesia ini merupakan modul lanjutan dari Modul tentang Dasar-Dasar Hukum Agraria di Indonesia. Bagi good people yang belum pernah belajar mengenai Hukum Agraria agar mengikuti modul yang sebelumnya untuk mempermudah dalam mengikuti pembahasan di modul ini.


Dalam modul pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai berbagai mekanisme peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng atau pemasukan dalam perusahaan, akta pembagian hak Bersama (APHB), Lelang, jual beli bangunan dan pengoperan hak, Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.


Sebelumnyaa akan diingatkan kembali tentang konsep dasar yang wajib untuk dimengerti dalam melaksanakan proses peralihan tanah di Indonesia, dan selanjutnya akan membahas ketentuan umum tentang peralihan hak atas tanah.

Hak atas tanah dibagi menjadi 2 jenis, yaitu : hak atas tanah yang bersifat primer (langsung diberikan oleh negara) dan hak atas tanah yang bersifat sekunder, yaitu yang lahir karena adanya perjanjian antara pemegang hak di bawahnya dengan pemegang hak lain yang berada di atas tanah dimaksud.

Disamping hak atas tanah yang bersifat primer dan sekunder tersebut, ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara, yaitu : Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)


Apa saja sih yang disebut sebagai Hak primer?

--> HM, HGB, HGU, Hak Pakai,


Hak Sekunder : hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hak primer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atas tanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atas tanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.


Kriteria subjek hak atas tanah :

Penting untuk dipahami bahwa pemegang hak atas tanah, harus mengikuti kriteria subjek yang dimungkinkan oleh UU sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Dimana : untuk Hak Milik (WNI tunggal), HGB dan HGU

Hak Pakai : WNI, WNA, BHI, BHA


Hal ini penting untuk dimengerti, karena akan berakibat pada dokumen peralihan dan metode peralihan hak apa yang dapat digunakan untuk proses ini.

What You Will Learn!

  • Berbagai Metode Peralihan Tanah di Indonesia
  • Belajar mengenai berbagai mekanisme peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas t
  • Belajar tentang konsep dasar yang wajib untuk dimengerti dalam melaksanakan proses peralihan tanah di Indonesia, dan selanjutnya akan membahas ketentuan umum te
  • Mengetahui jenis-jenis tanah yang ada di Indonesia

Who Should Attend!

  • Mahasiswa Fakultas Hukum, Praktisi Hukum, dan Umum